Jum'at, 22/11/2024 22:48 WIB

Novel Respons Firli Mundur dari KPK: Modus Lama Hindari Sanksi

Firli diduga ingin menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firli Bahuri di Kantor Dewas KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Komisioner KPK merupakan modus lama menghindari sanksi. Firli diduga ingin menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ini modus lama Firli, sama ketika (saat menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis dikutip, Jumat, 22 Desember 2023

Novel berpendapat modus tersebut semestinya tidak boleh terulang karena berpotensi tidak menyelesaikan persoalan yang sedang berjalan secara utuh.

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola `jahat`. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," ucap Novel.

"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," tandasnya.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda permohonan pengunduran diri Firli hingga ada keputusan dari Dewas KPK.

"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," kata Kurnia.

Ia menduga Firli ingin meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri agar proses etik di Dewas KPK dihentikan.

"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," imbuhnya.

"Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," kata Kurnia menambahkan.

Firli mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Senin, 18 Desember 2023. Ia berharap Jokowi menyetujui keputusannya tersebut.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami, dan juga sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama pengabdian kami kepada bangsa-negara selama 40 tahun," ujar Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023 malam.

KEYWORD :

KPK Dewas Firli Bahuri Pemerasan SYL Firli Mundur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :